Terkait Putusan Kasasi Ma, Rhoma Irama Tak Akan Usikan Pk
TABLOIDBINTANG.COM - Rhoma Irama tulus mendapatkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan Ridho Rhoma harus menjalani sisa masa tahanan terkait kasus narkoba yang pernah menjeratnya. Bahkan Rhoma mengaku tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan ini.
"Kami di sini atas saran kuasa aturan tidak akan melaksanakan PK. Kita serahkan kepada pihak hukum. Karena menurut putusan kasasi Ridho kan belum inkrah," ujar Rhoma Irama di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Ridho kan selama ini sudah bebas ya, sudah keluar, sudah direhab selama kurang lebih 10 bulan lalu pernah masuk penjara juga selama dua bulan, sudah dinyatakan sembuh oleh RSKO, rumah sakit pemerintah dan sudah beraktivitas semenjak Januari 2018, jadi hingga kini sudah 1,5 tahun. Kaprikornus sudah pulih betul dan tidak pernah memakai lagi," sambungnya.
Oleh alasannya ialah itu, menghormati keputusan kasasi MA, Rhoma menemani Ridho memenuhi panggilan Kejaksaan. Ia juga meminta pihak terkait untuk menjaga Ridho selama berada di tahanan.
"Jadi kini ini kami tiba untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung, kasasi itu, kami terima dengan impian bahwa tolong titip Ridho nanti di Lapas, alasannya ialah di Lapas itu kan banyak hal-hal negatif yang sanggup memengaruhi Ridho di sana. Kami dari keluarga tulus mendapatkan ini dan Ridho siap menjalani ini," pungkas Rhoma Irama.
(tov/bin)
from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com kurang lengkap baca artikel nya di samping https://ift.tt/2LSI5uA
0 Response to "Terkait Putusan Kasasi Ma, Rhoma Irama Tak Akan Usikan Pk"
Post a comment